BANDUNG-|Rakyat Nusantara|Belum adanya tanggapan atas surat konfirmasi jurnalistik terkait pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 209 Antapani menjadi sorotan terhadap komitmen keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2.313.706.745 tersebut membutuhkan pengawasan serius, terutama menyangkut keselamatan konstruksi, perlindungan pekerja, kesesuaian dokumen bangunan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
Melalui surat Nomor : 116/Liput-Jabar/RN/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, wartawan Liput Jabar telah mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan redaksi, hingga berita ini disusun pada 27 Oktober 2026, tanggapan resmi atas surat tersebut belum diterima.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah keterbukaan informasi publik telah dijalankan secara optimal, atau justru masih terdapat hambatan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proyek yang dibiayai uang negara?
Berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek tertanggal 6 Agustus 2026, pekerjaan pembangunan RKB SDN 209 Antapani berlokasi di Jalan Antapani Lama No. 1, Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Berikut data pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen konfirmasi jurnalistik :
Nama pekerjaan: Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 209 Antapani.
Nilai kontrak: Rp2.313.706.745.
Nomor SPMK: 027/014/PPK-SPMK/PMBGN.209/PPSD/2026.
Tahun anggaran : 2026.
Kontraktor pelaksana : CV Trisula Utama.
Konsultan pengawas : CV Mahoni.
Waktu pelaksanaan : 120 hari kalender, 30 Juli–26 November 2026.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,3 miliar, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana pekerjaan direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran besar tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, besarnya nilai proyek semakin menegaskan pentingnya pengawasan yang transparan, pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterbukaan informasi yang tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Persoalan yang disorot bukan semata-mata belum diterimanya jawaban wartawan, melainkan pentingnya sikap terbuka badan publik terhadap permintaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permintaan informasi sesuai ketentuan hukum. Pasal 2 mengatur prinsip keterbukaan informasi publik, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun mekanisme permintaan informasi, jangka waktu pelayanan, pemberitahuan tertulis, dan kemungkinan perpanjangan waktu diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 UU KIP. Karena itu, pertanyaan mengenai dokumen kontrak, pelaksanaan pekerjaan, laporan pengawasan, serta informasi anggaran yang terbuka untuk publik semestinya dijawab melalui mekanisme yang berlaku. Apabila ada bagian dokumen yang dikecualikan, badan publik perlu menjelaskan dasar hukum pengecualiannya sesuai prosedur.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa surat konfirmasi jurnalistik tidak serta-merta identik dengan permohonan informasi publik formal berdasarkan seluruh prosedur UU KIP. Status penerimaan surat, jenis informasi yang diminta, dan mekanisme yang digunakan perlu diperiksa sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran tenggat pelayanan informasi.
Belum adanya jawaban juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan tidak memahami UU KIP. Namun, keadaan tersebut patut menjadi bahan evaluasi apabila permintaan konfirmasi yang berkaitan dengan kepentingan publik terus dibiarkan tanpa penjelasan.
Dalam surat konfirmasi tersebut, wartawan mengajukan 33 pertanyaan yang mencakup aspek administrasi, teknis, keselamatan konstruksi, perlindungan tenaga kerja, dan akuntabilitas pekerjaan. Salah satu fokusnya adalah kejelasan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), personel inti penyedia jasa, pelaksana lapangan, serta konsultan pengawas. Wartawan juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan rutin, laporan progres, catatan pemeriksaan, dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan.
Aspek keselamatan konstruksi turut menjadi perhatian. Surat tersebut meminta klarifikasi mengenai penerapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), penggunaan alat pelindung diri (APD), penugasan personel keselamatan, serta pengamanan area proyek agar tidak membahayakan siswa, guru, dan masyarakat di sekitar sekolah.
Pertanyaan lainnya menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang wajib memperoleh perlindungan, bukti pendaftaran, pembayaran iuran, serta mekanisme pengawasan pemenuhan kewajiban tersebut.
Wartawan juga meminta penjelasan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian gambar rencana dengan kondisi fisik, kemungkinan perubahan desain, pemeriksaan material, verifikasi volume pekerjaan, dan dasar pembayaran termin.
Seluruh pertanyaan itu diajukan untuk memperoleh data pembanding dan penjelasan resmi. Pertanyaan tersebut bukan bukti bahwa pelanggaran telah terjadi. Pembangunan fasilitas pendidikan bukan hanya soal berdirinya bangunan baru. Pekerjaan konstruksi juga harus memperhatikan keselamatan tenaga kerja, mutu bangunan, pengamanan lingkungan sekolah, serta kepatuhan terhadap persyaratan teknis dan kontrak.
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan beberapa ketentuan yang relevan untuk menilai kewajiban para pihak sesuai lingkup dan kategori pekerjaan.
Sementara itu, aspek bangunan gedung perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti lapangan, dokumen teknis, kontrak, dan hasil verifikasi oleh pihak berwenang. Tidak tepat menyatakan proyek melanggar hukum hanya berdasarkan dugaan atau belum adanya jawaban surat.
Redaksi Liput Jabar meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan tanggapan yang jelas atas surat konfirmasi tersebut, termasuk menjelaskan apakah surat telah diterima, siapa pejabat yang menangani, dan kapan klarifikasi dapat diberikan. PPK, CV Trisula Utama selaku pelaksana, serta CV Mahoni selaku konsultan pengawas juga perlu diberi kesempatan menjelaskan tanggung jawab masing-masing, berikut dokumen pendukung yang dapat dibuka kepada publik. Apabila terdapat kendala administratif atau kebutuhan waktu untuk menghimpun dokumen, penjelasan mengenai kendala tersebut akan membantu mencegah kesalahpahaman dan menjaga akurasi pemberitaan.
Redaksi menegaskan bahwa permintaan konfirmasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, koreksi, dan bukti pembanding.
Pada akhirnya, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui nama kegiatan, nilai kontrak, dan identitas penyedia jasa yang tercantum di papan proyek. Masyarakat juga berkepentingan mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan diawasi dengan baik, keselamatan pekerja dijamin, mutu bangunan diperiksa, dan anggaran dibayarkan berdasarkan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Belum diterimanya jawaban atas surat konfirmasi ini menjadi alasan bagi redaksi untuk terus meminta penjelasan secara profesional dan proporsional. Namun, penilaian mengenai kepatuhan terhadap UU KIP maupun dugaan penyimpangan proyek tetap harus didasarkan pada fakta dan prosedur hukum yang relevan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung diharapkan tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat atas informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.Apabila seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, klarifikasi disertai dokumen pendukung justru menjadi kesempatan untuk menjelaskan dan membuktikannya kepada publik. Liput Jabar akan mengakomodasi hak jawab dan koreksi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung, PPK, penyedia jasa, maupun konsultan pengawas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Renaldy. S







Komentar