oleh

Dana BOS SMPN 2 Ngamprah Disorot, Audit Temukan Kerugian Daerah Rp159 Juta

-Pendidikan-2 Dilihat

Bandung Barat-|Rakyat Nusantara|Inspektorat kabupaten Bandung Barat menemukan Kerugian Keuangan Daerah Sebesar Rp 159 Juta Rupiah Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Ngamprah Tahun Anggaran 2024-2025

Temuan Ini Menjadi Sorotan Di Tengah Kondisi Sarana Dan Prasarana Sekolah Yang Memperihantinkan,Meski Sekolah Tersebut.Diduga Menerima Dana BOS Rp 1 Miliar per Tahun

Plt. Kepala Inspektorat Bandung Barat Yadi Azhar Menyebut Pengembalian Kerugian Tersebut Harus Dilakukan Maksimal 60 Hari Sesuai Mekanisme Pemeriksaan.Mantan kepala Sekolah,Agus Samsu Permana,Dikaitkan Dengan Temuan Tersebut

Menanggapi Persoalan Ini,Ketua Umum Indonesia Education Monitoring Center,(IMNC), Ronald A.Sinaga (BroRon), Menegaskan Bahwa Pengembalian Kerugian Negara Tidak Otomatis Menghapus Pertanggungjawaban Pidana.

“Pengembalian Uang Bukan Berarti Persoalan Hukum Selesai.Jika Unsur Tindak Pidana Korupsi Terpenuhi,Proses Hukum Tetap Dapat Berjalan”,Tegas BroRon.

Ia Merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Sebagaimana Diubah Dengan UU Nomor 21 Tahun 2001,Yang Menegaskan Bahwa Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Pidana Bagi Pelaku Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Dan Pasal 3.

BroRon Meminta Pengawasan Dana Pendidikan Diperketat Agar Anggaran Benar-Benar Digunakan Untuk Kepentingan Siswa.Publik Kini Menantikan Tindak Lanjut Inspektorat,Termasuk Pengembalian Kerugian Daerah Dan Langkah Hukum Apabila Ditemukan Unsur Pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *