HUMBAHAS |Rakyat Nusantara| – Kantor kepala desa Pollung, kecamatan Pollung, kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, ditemukan terkunci rapat pada jam kerja resmi pada hari ini Jumat (27 Februari 2026). Kondisi ini membuat warga yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi terpaksa pulang tanpa mendapatkan layanan.
Dokumen foto menunjukkan bahwa pintu utama kantor desa tersebut terkunci dengan gembok besi pada pukul sekitar 11.30 WIB. Pada salah satu gambar terlihat jelas papan nama resmi yang bertuliskan “PEMERINTAH KAB. HUMBANG HASUNDUTAN – KANTOR KEPALA DESA DESA POLLUNG – KECAMATAN POLLUNG”, yang menegaskan kedudukan resmi tempat tersebut sebagai pusat pelayanan masyarakat desa.
Seketika awak media melintas dari desa Dusun III Desa Pollung, dan melihat kantorDesa tersebut pintu utama tutup,awak media mempertanyakan kepada warga yang ada disekitar kantor desa. Napa kantor desa tutup ? Kami tidak tau tadi buka,ujar salah seorang yang enggan namanya disebut.
Padahal menurut jadwal yang terpasang di dinding luar kantor,jam layanan adalah pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” dan jam 13.00wib -16.00wib jam kerja kantor Desa di wilayah kabupaten Humbahas.
Awak media mencoba meminta nomor telepon kantor desa Pollung dan kontak pribadi Kepala Desa Pollung, namun tidak berhasil hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan apapun. Beberapa tetangga yang tinggal di sekitar kantor desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengapa kantor terkunci sebelum jam istirahat, namun menyebutkan bahwa kondisi serupa pernah terjadi beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir.
Hal tersebut pihak media meminta tanggapan dari Ketua APDESI kecamatan dan Ketua APDESI kabupaten serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kemasyarakatan Kabupaten Humbang Hasundutan, menegur atau memberi peringatan terhadap kepala desa agar keluhan masyarakat dan pelayanan publik yang tidak maksimal seperti ini tidak boleh terjadi lagi.(Rusmani Simanullang)







Komentar