oleh

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG DIMINTA PERIKSA DANA BOS SMPN 2 DAYEUHKOLOT TA 2024–2025, ANGGARAN PEMELIHARAAN DISOROT

-Pendidikan-15 Dilihat

Kabupaten Bandung-|Rakyat Nusantara|Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMP Negeri 2 Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut, khususnya alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Sorotan ini muncul setelah Media Lipt Jabar menyusun permintaan konfirmasi dan klarifikasi melalui surat Nomor 113/Lipt_Jabar/RN/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 2 Dayeuhkolot, Pipit Gantini.
Permintaan klarifikasi tersebut didasarkan pada data awal mengenai penerimaan dan penggunaan Dana BOS, serta hasil pantauan langsung di lingkungan sekolah yang menunjukkan adanya kerusakan pada sejumlah bagian bangunan.

Berdasarkan rincian data awal yang diterima redaksi, alokasi Dana BOS pada kategori pemeliharaan sarana dan prasarana SMPN 2 Dayeuhkolot tercatat sebesar Rp352.483.100 sepanjang 2024 dan Rp449.270.175 sepanjang 2025.
Dengan demikian, akumulasi alokasi pemeliharaan selama dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp801.753.275.
Rinciannya, pada 2024 tahap pertama tercatat Rp168.909.500 dan tahap kedua Rp183.573.600. Sementara pada 2025 tahap pertama tercatat Rp290.283.400 dan tahap kedua Rp158.986.775.
Besarnya alokasi tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

pekerjaan pemeliharaan apa saja yang direncanakan dan direalisasikan, di bagian mana pekerjaan dilakukan, berapa nilai masing-masing pekerjaan, serta bagaimana kesesuaian antara pengeluaran yang dilaporkan dengan hasil fisik di lapangan?
Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan alokasi berdasarkan data awal yang diterima redaksi dan masih harus dicocokkan dengan dokumen resmi sekolah. Angka itu belum dapat dipastikan sebagai nilai pengeluaran yang benar-benar terealisasi.
Dalam pantauan langsung di lingkungan sekolah, ditemukan kondisi fisik berupa keramik lantai di sejumlah bagian yang mengalami kerusakan, keramik pada tangga yang juga rusak, plafon mengalami kebocoran, serta bagian atap bangunan yang terlihat mengalami kerusakan.

Temuan tersebut memerlukan penjelasan mengenai riwayat pemeliharaan dan waktu terjadinya kerusakan. Kondisi bangunan saat ini tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran pada tahun sebelumnya. Namun, kondisi itu menjadi alasan penting untuk mencocokkan dokumen anggaran dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah apakah kerusakan tersebut telah diketahui sebelum penyusunan RKAS/ARKAS, apakah sudah masuk dalam rencana pemeliharaan, dan apakah perbaikannya pernah dilaksanakan menggunakan Dana BOS 2024 atau 2025.
Jika pekerjaan telah direalisasikan, sekolah perlu dapat menjelaskan lokasi, volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, nilai pengeluaran, serta bukti pendukungnya. Jika belum diperbaiki, perlu dijelaskan apa kendalanya dan bagaimana penentuan skala prioritas, terutama untuk bagian tangga dan lantai yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik.

Selain kondisi fisik bangunan, data awal yang dihimpun juga menunjukkan sejumlah perbedaan antara hasil penjumlahan ulang rincian penggunaan dengan total yang tercantum dalam data awal.
Pada 2024 tahap pertama, jumlah rincian penggunaan setelah dihitung ulang mencapai Rp642.384.684, sedangkan total dalam data awal tercatat Rp642.383.842. Terdapat selisih Rp842.
Pada 2024 tahap kedua, hasil penjumlahan ulang mencapai Rp770.976.658, sedangkan total dalam data awal tercatat Rp770.976.158. Selisihnya Rp500.
Sementara itu, pada 2025 tahap pertama, hasil penjumlahan ulang mencapai Rp643.137.643, sedangkan total dalam data awal tercatat Rp643.119.643. Terdapat selisih Rp18.000.
Perbedaan tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara ataupun bukti penyimpangan. Akan tetapi, angka-angka itu perlu dijelaskan dan dicocokkan dengan laporan realisasi resmi, Buku Kas Umum, buku pembantu, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Media Rakyat Nusantara juga mempertanyakan jumlah penerimaan Dana BOS setiap tahap, saldo atau sisa dana, serta dasar pencatatan realisasi pengeluaran. Sebab, angka penerimaan, anggaran yang direncanakan, realisasi pengeluaran, dan saldo akhir merupakan hal berbeda yang harus dipastikan melalui dokumen yang sah.
Perhatian lain tertuju pada alokasi pengembangan perpustakaan tahun 2025 tahap kedua yang tercatat sebesar Rp167.511.500 dalam data awal.
Besarnya alokasi tersebut perlu diperjelas melalui rincian barang atau kegiatan yang dibiayai, bukti pembelian, dokumen penerimaan barang, pencatatan inventaris, serta kesesuaiannya dengan RKAS/ARKAS dan laporan realisasi resmi.

Media Rakyat Nusantara juga mempertanyakan bagaimana sekolah menetapkan skala prioritas antara pengembangan perpustakaan, administrasi, kegiatan pembelajaran, dan kebutuhan pemeliharaan bangunan yang mengalami kerusakan.
Pertanyaan tersebut bukan berarti alokasi perpustakaan dianggap salah. Pemeriksaan dokumen diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran mempunyai dasar kebutuhan, bukti transaksi, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data awal, jumlah peserta didik yang menjadi dasar penyaluran tercatat sebanyak 1.208 orang pada 2024 tahap pertama dan 1.360 orang pada 2025 tahap pertama. Sementara itu, informasi awal mengenai jumlah peserta didik SMPN 2 Dayeuhkolot saat ini menyebutkan sekitar 1.501 orang.
Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi dengan memperhatikan periode pendataan, jumlah peserta didik yang tercatat secara resmi, serta ketentuan penyaluran Dana BOS yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

Media Rakyat Nusantara meminta pihak sekolah menjelaskan data yang digunakan sebagai dasar penetapan penerimaan, sekaligus memastikan apakah nilai dana yang diterima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung diminta menelaah dan memeriksa pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Dayeuhkolot Tahun Anggaran 2024–2025 apabila ditemukan dasar dan indikasi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Penelusuran dapat diarahkan pada kesesuaian antara RKAS/ARKAS, laporan realisasi, Buku Kas Umum, bukti transaksi, rincian volume pekerjaan, dokumentasi sebelum dan sesudah pemeliharaan, serta kondisi fisik bangunan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan juga dapat mencakup konfirmasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, dan pemeriksaan pekerjaan sesuai pembagian tugasnya.

Langkah tersebut penting agar penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dapat dipastikan sesuai peruntukan, didukung bukti yang sah, dan memberikan manfaat nyata bagi kegiatan belajar mengajar.
Melalui surat Nomor 113/Lipt_Jabar/RN/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Media Lipt Jabar telah meminta Kepala SMPN 2 Dayeuhkolot, Pipit Gantini, memberikan penjelasan tertulis mengenai penerimaan dan realisasi Dana BOS 2024–2025, kondisi sarana dan prasarana, serta dokumen pendukung penggunaan anggaran.
Dokumen yang diminta antara lain RKAS/ARKAS, laporan realisasi per tahap, Buku Kas Umum, bukti pembelian bahan dan pembayaran jasa, rincian volume pekerjaan, dokumentasi pemeliharaan, serta catatan kerusakan dan usulan perbaikan.

Media Rakyat Nusantara juga meminta penjelasan mengenai perbedaan angka dalam data awal dan dasar penetapan jumlah peserta didik penerima dana. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang dipublikasikan akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru. Pihak sekolah tetap memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban, koreksi data, dan dokumen pendukung yang relevan.
Hingga berita ini disusun, Media Rakyat Nusantara belum mencantumkan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Dugaan dan pertanyaan yang muncul perlu diuji melalui klarifikasi, pencocokan dokumen, serta pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila terdapat dasar yang memadai.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, transparansi penggunaan Dana BOS, keselamatan peserta didik, dan kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan fisik harus menjadi perhatian bersama.

Penulis : Renaldy. S

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *