oleh

𝗣enyedia ” 𝗣encuri 𝗩olume ” 𝗠endapat 𝗣royek 𝗟agi 𝗥p 𝟯𝟰 𝗠 di 𝗦umedang

-Artikel-59 Dilihat

Sumedang-|Rakyat Nusantara|Pekerjaan rekuntruksi jalan ruas Malambong – Bts Garut/Sumedang dimenangkan PT Jati Gede Indah, dengan nilai kontrak Rp 34.482.318.378 dan masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Pemantauan media ini dilapangan 10/8 pekerjaan sedang dilaksanakan, diduga kuat pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, hal ini bisa dilihat dengan kasat mata, dimana pemasangan U ditch tidak rapih. Bahkan galian aspal di buang di pinggir jalan atau bahu jalan.

Dari rekam jejak perusahaan PT JATIGEDE INDAH, harusnya tidak diperbolehkan lagi mendapat pekerjaan di Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.

Berikut rekam jejak JGI tahun 2025.

Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan KH Abdul Halim
(Majalengka) tidak sesuai kontrak sebesar Rp721.862.699,14 Pekerjaan dilaksanakan oleh PT JGI melalui E-Katalog (Kompetisi Jasa Konstruksi) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
212/SPMK/PUR.12.01.02/PB/PJ2WPVI tanggal 21 Februari 2025 dengan nilai kontrak awal (termasuk PPN) sebesar Rp8.244.131.694,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari kalender terhitung mulai tanggal 21 Februari s.d. 20 Juni 2025. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT DBJ sesuai kontrak Nomor 05/PUR.11.05/PW06-FT01/ PPK-PPJKP/2025 tanggal 7 Maret 2025. Kontrakpekerjaan tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan kontrak (addendum) dengan nilai kontrak menjadi sebesar Rp8.497.615.015,19.

PT JGI telah menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 873/PUR.01.02/PB/PJ2WPVI tanggal 10 Juni 2025. Penyedia telah menerima pembayaran sebesar Rp8.497.615.014,00 atau 100,00% dari
nilai kontrak melalui SP2D. Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan oleh BPK bersama dengan PPK, Penyedia,
Konsultan Pengawas, dan pihak Inspektorat menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan pada item pekerjaan Perbaikan Campuran Aspal Panas dan Perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas A sebesar Rp721.862.699,14.

Diduga kuat, kejadian di tahun 2025 akan terulang lagi ditahun 2026.

Sampai berita ini diberitakan, Suranta sebagai PPK ketika dihubungi media ini lewat pesan singkat tidak mau menjawab pertanyaan, juga direktur DGI Dudi dihubungi lewat ponsel pribadinya tetap tidak mau jawab.,…………..
𝙅𝙝𝙤𝙣𝙨𝙤𝙣.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *