oleh

Bansos BPNTdan PKH Tersendat di OKI: Warga Susah, Sistem dan Pendamping Diduga Lalai

-Artikel-9 Dilihat

OKI-|Rakyat Nusantara|Program Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako) yang digadang-gadang sebagai tameng negara melindungi warga miskin, kembali dipertanyakan implementasinya di lapangan. Alih-alih mempermudah, program ini justru diduga mempersulit penerima manfaat akibat lemahnya pengawasan dan buruknya validasi data.

Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial N, warga Kelurahan Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mengaku tak pernah berhasil mencairkan dana bantuan. Mulai dari 4 tahun yang lalu hingga saat ini Setiap kali melakukan transaksi di BRILink, dan ATM Mandiri penarikan selalu gagal tanpa penjelasan yang jelas.

Yang lebih disayangkan, peran pendamping BPNT yang seharusnya menjadi ujung tombak justru dinilai minim respons. Pergantian pendamping tidak membawa perubahan, bahkan cenderung meninggalkan persoalan tanpa penyelesaian. KPM hanya diminta melengkapi data berulang kali, namun haknya tak kunjung diterima.

“Diminta data terus, tapi bantuan tidak pernah bisa diambil,” keluh keluarga korban.

Fakta baru terungkap setelah dilakukan penelusuran bersama pihak perbankan. Ditemukan adanya dugaan data ganda, yakni ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang berpotensi menghambat pencairan dana.

Pihak Bank Mandiri KCP Kayuagung mengakui adanya kendala tersebut dan menyarankan perbaikan data ke penerima Rujukan data Bank tahap awal untuk mencegah kesalahan penyaluran. Namun, persoalan ini membuka dugaan lebih serius: lemahnya sistem verifikasi data dan potensi kelalaian pihak terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin program nasional dengan anggaran besar masih menyisakan persoalan mendasar seperti data ganda? Di mana peran pengawasan? Dan mengapa warga yang sudah jelas terdaftar justru harus berjuang sendiri mengurus haknya?

BPNT sejatinya bukan sekadar program bantuan, melainkan mandat konstitusi untuk melindungi masyarakat rentan. Ketika implementasinya carut-marut, maka yang terjadi bukan pengentasan kemiskinan, melainkan perpanjangan penderitaan.

Pemerintah daerah, dinas sosial, hingga pendamping lapangan didesak untuk tidak tutup mata. Evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan, termasuk audit data penerima dan penegasan tanggung jawab pendamping.

Sebab jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi mencederai hak dasar warga negara.
(Bibah)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *