Humbahas-|Rakyat Nusantara|Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru – Berlaku Efektif 2026)
Pasal 420: Menyatakan bahwa setiap orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun.
Pasal 421: Mengatur tentang tindak pidana muncikari atau penyedia tempat yang mengambil keuntungan dari pelacuran.
Mengetahui dengan UU dan KUHP yg berlaku, sedemikian warga dan pihak terkait yg merasa dirugikan dengan adanya cafe Galaxy Star, menegaskan untuk meminta agar Bupati Humbang Hasundutan serta pihak Kepala Satpol PP ,dan APH yg terkait agar segera melakukan penutupan secara Akurat terhadap Cafe Galaxy Star Tersebut .
Penyedia Tempat (Hiburan Malam/Hotel): Pengelola tempat (hotel, panti pijat, tempat karaoke) yang memfasilitasi prostitusi dapat dijerat dengan pasal-pasal di atas (296/506)
Tindak lanjut laporan terkait dari asumsi warga yg pertama sampai hingga sekarang, belum ada. dan makin parah nya lagi, cafe cafe di wilayah Desa Sosor Gonting semakin menggila banyak nya diberbagai tempat, ujar warga Sosor Gonting.
Menurut Warga sekitar,keberadaan warung-warung itu banyak menyebabkan dampak negatif di lingkungan mereka. salah satu pemicu maraknya aksi kriminal. Dan, disinyalir sebagai tempat maksiat seperti transaksi prostitusi , dan Narkoba.
Semakin di peringati Warga ,Cafe remang Galaxy Star tersebut malah menjadi jadi,seperti tutup sesuka mereka.kadang jam 2 malam bahkan sampai jam 4 subuh.sehingga kami sangat terganggu,ujar dua Warga setempat yg berinisial S.br Manullang dan J.br.Purba.
Selain itu, warga tidak pernah memberikan ijin kepada pengusaha cafe Galaxy Star tersebut dikarenakan untuk menjaga Adat Istiadat di desa tersebut.
Terpisah, Ketua Satgas Inti (IPK)Humbang Hasundutan, (Muara Lumban Gaol) mendukung atas langkah Masyarakat dan Menanggapi keresahan warga Setempat yang meminta Pihak Aparat untuk menutup kafe remang tersebut.
” Kami mendukung penuh atas keputusan Warga untuk menutup kafe remang Galaxy Star di desa tersebut. Terlebih khusus di Desa Sosor Gonting ini,” ujar Muara lbn Gaol'(ketua SATGAS INTI IPK Humbang Hasundutan).
Selain itu, langkah itu juga menjaga generasi muda terhindar dari kasus HIV/Aids. ” Karena ini tugas kita untuk mengamankan generasi muda agar tidak terlanjur melangkah terlalu jauh yang menyebabkan mereka menderita penyakit yang tidak bisa diobati. Hal ini juga merupakan bentuk untuk melindungi warga agar terhindar dari penyakit sosial dan penyakit menular seksual,
(Rusmani simanullang)







Komentar