CIAMIS-|Rakyat Nusantara|Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kehidupan religius masyarakat melalui program unggulan Ciamis Agamis. Kali ini, BAZNAS menyalurkan bantuan dana stimulan sebesar Rp40.000.000 untuk percepatan pembangunan Masjid Al Qausaen di Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari.
Penyerahan bantuan berlangsung khidmat di Gedung Dakwah Banjarsari pada Selasa, 31 Maret 2026. Momen tersebut semakin istimewa karena dilakukan secara kolaboratif oleh Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Camat Banjarsari, serta Kepala KUA Kecamatan Banjarsari. Sinergi lintas sektor ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap pembangunan sarana ibadah di tengah masyarakat.
Bantuan yang disalurkan merupakan hasil penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari masyarakat yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis. Melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Cibadak, dana tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pembangunan masjid sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh warga sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan.
Pembangunan Masjid Al Qausaen tidak hanya menjadi upaya penyediaan sarana ibadah, tetapi juga bagian dari penguatan nilai-nilai spiritual dan kebersamaan masyarakat. Dengan adanya dukungan berbagai pihak, masjid ini diharapkan menjadi pusat aktivitas keagamaan yang nyaman dan representatif.
BAZNAS Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa program Ciamis Agamis akan terus digulirkan secara berkelanjutan, dengan menyasar pembangunan dan renovasi masjid serta pondok pesantren di berbagai wilayah Tatar Galuh. Langkah ini merupakan wujud nyata dalam menjaga dan memperkuat identitas religius Kabupaten Ciamis.(Tons)







Komentar