oleh

Rp4,58 Miliar untuk Rehabilitasi Trotoar Jl. A. Yani, Rusak dan Ambrol: Dinas Bina Marga Kota Bandung Bungkam

-Artikel-162 Dilihat

BANDUNG-|Rakyat Nusantara|Proyek Rehabilitasi Trotoar Paket 1 di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai pagu mencapai Rp4.585.000.000, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, hasil pemantauan lapangan pada 31 Juli 2026 menemukan sejumlah bagian trotoar yang mengalami kerusakan, mulai dari ubin pecah dan retak, permukaan yang rusak, bagian trotoar ambrol hingga membentuk lubang terbuka, serta sejumlah penutup saluran atau manhole yang terlihat bergeser, tidak presisi, mengalami kerusakan, dan menyisakan celah.

Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan estetika. Jika benar bagian-bagian yang rusak tersebut merupakan hasil pekerjaan rehabilitasi Tahun Anggaran 2025, maka kualitas pekerjaan dan mekanisme pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tersebut patut dipertanyakan.

Lebih serius lagi, sejumlah kerusakan berada pada area yang digunakan masyarakat untuk berjalan kaki, termasuk di sekitar jalur pemandu atau tactile paving. Lubang terbuka dan penutup saluran yang tidak tertutup sempurna berpotensi menimbulkan risiko bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.

Pagu Rp4,58 Miliar, Kondisi Lapangan Justru Mengundang Pertanyaan

Paket dengan Kode RUP : 59969694 tersebut tercatat sebagai Rehabilitasi Trotoar Paket 1 (Jl. A. Yani), dengan satuan kerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung.

Besarnya anggaran yang mencapai Rp4,585 miliar semestinya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan, ketahanan konstruksi, keselamatan pengguna, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Namun, temuan kerusakan di lapangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi?

Apakah pemasangan ubin dilakukan sesuai metode yang dipersyaratkan?

Bagaimana kualitas lapisan dasar dan konstruksi di bawah trotoar?

Apakah penutup saluran dan manhole telah memenuhi persyaratan teknis serta aspek keselamatan?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana proses pemeriksaan pekerjaan sebelum dilakukan serah terima?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting mengingat pekerjaan menggunakan uang rakyat melalui APBD Kota Bandung.

Untuk mendapatkan penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Rakyat Nusantara telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, dengan tembusan antara lain kepada Wali Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, PPID Pemerintah Kota Bandung, serta pihak terkait lainnya.

Surat tersebut memuat 43 pertanyaan yang secara khusus meminta penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, nilai kontrak, penyedia jasa, masa pemeliharaan, proses PHO, pemeriksaan mutu, kondisi ubin, jalur pemandu, konstruksi trotoar, penutup saluran, hingga mekanisme pembayaran pekerjaan.

Konfirmasi juga meminta penjelasan apakah kerusakan yang ditemukan merupakan bagian dari pekerjaan rehabilitasi Tahun Anggaran 2025 atau justru merupakan konstruksi lama yang berada di luar lingkup paket.

Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung atas surat konfirmasi tersebut.

Sikap diam ini tentu menimbulkan pertanyaan publik, terlebih objek yang dipertanyakan berkaitan dengan pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran hingga miliaran rupiah.

Media Rakyat Nusantara menegaskan bahwa temuan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, penyimpangan anggaran, ataupun kegagalan konstruksi.

Namun, kondisi fisik yang ditemukan di lapangan merupakan fakta yang layak mendapatkan penjelasan dari instansi yang bertanggung jawab.

Justru melalui klarifikasi resmi dari Dinas, publik dapat mengetahui apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh kualitas material, metode pelaksanaan, faktor eksternal, pekerjaan utilitas, beban kendaraan, kondisi konstruksi lama, atau faktor lainnya.

Apabila ternyata kerusakan merupakan bagian dari pekerjaan Tahun Anggaran 2025 dan masih berada dalam masa pemeliharaan, masyarakat tentu perlu mengetahui apakah kontraktor telah diperintahkan melakukan perbaikan.

Sebaliknya, apabila Dinas menyatakan kerusakan tersebut bukan bagian dari paket pekerjaan, penjelasan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Yang juga perlu dijelaskan adalah mekanisme pengawasan pekerjaan.
Dengan nilai pagu mencapai Rp4,585 miliar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan mutu dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga serah terima.

Apakah PPK dan tim teknis melakukan pemeriksaan secara berkala?

Apakah terdapat hasil pengujian mutu material?

Apakah ketebalan dan kualitas lapisan konstruksi diperiksa?

Apakah pemasangan ubin dan tactile paving diverifikasi terhadap spesifikasi kontrak?

Apakah penutup saluran dan manhole diperiksa dari aspek kekuatan, posisi, dan keselamatan?

Serta, apakah seluruh pembayaran kepada penyedia dilakukan setelah pekerjaan benar-benar dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan kontraktual?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata kepentingan media, tetapi berkaitan langsung dengan akuntabilitas penggunaan uang publik.Trotoar merupakan fasilitas publik yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Ketika terdapat lubang terbuka, ubin pecah, permukaan tidak rata, atau penutup saluran yang tidak tertutup sempurna, maka persoalannya tidak lagi sebatas kualitas visual.

Ada aspek keselamatan masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah.Terlebih ketika fasilitas tersebut dilengkapi jalur pemandu bagi penyandang disabilitas. Infrastruktur publik semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga berfungsi sebagaimana tujuan pembangunannya.

Media Rakyat Nusantara masih membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung maupun pihak kontraktor pelaksana untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab.Publik menunggu jawaban sederhana namun fundamental :

Apakah pekerjaan senilai Rp4,585 miliar tersebut benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis?

Jika benar, mengapa sejumlah bagian hasil pekerjaan ditemukan mengalami kerusakan?

Jika masih dalam masa pemeliharaan, kapan seluruh kerusakan akan diperbaiki dan siapa yang menanggung biayanya?

Dan jika kerusakan bukan bagian dari paket pekerjaan, apa dasar teknis dan dokumen yang dapat membuktikannya?

Satu hal yang pasti, uang yang digunakan dalam proyek tersebut adalah uang publik. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut dibelanjakan, bagaimana pekerjaan diawasi, dan apakah hasilnya benar-benar memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan.

Diamnya instansi pemerintah ketika dimintai klarifikasi tidak otomatis membuktikan adanya kesalahan. Namun, ketiadaan jawaban juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik mengenai pekerjaan yang dibiayai APBD.

Media Rakyat Nusantara akan terus membuka ruang klarifikasi dan mengikuti perkembangan penanganan kondisi trotoar tersebut.

Penulis : Renaldy.S

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *