BANDUNG-|Rakyat Nusantara|Pelaksanaan pekerjaan Pasangan Tembok Penahan Tanah (TPT) Saluran Ciroyom di Jalan Pabaki, Kelurahan Babakan Taragong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, menuai sorotan.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan yang menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait, mulai dari tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan, penggunaan material semen yang berbeda dengan material yang tercantum dalam uraian pekerjaan, proses pencampuran mortar, hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Atas temuan tersebut, media telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi tertulis dengan Nomor: 070/Lipt_Jabar/RN/VIII/2026, tertanggal 5 Agustus 2026, kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, PPK paket pekerjaan, serta penyedia jasa CV. Adhi Mulya Karya.
Namun hingga berita ini disusun, surat konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi tertulis dari pihak terkait.
Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat pekerjaan yang menjadi objek penelusuran merupakan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah dan secara langsung berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah material semen.
Berdasarkan dokumen uraian singkat pekerjaan yang diperoleh, terdapat persyaratan penggunaan Semen Portland (PC) merek Tiga Roda atau material setara sesuai standar mutu yang dipersyaratkan.
Namun berdasarkan pemantauan lapangan, ditemukan penggunaan Semen Merdeka. Perbedaan merek tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Akan tetapi, pertanyaan pentingnya adalah apakah material yang digunakan telah dinyatakan setara secara teknis dan memenuhi standar mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Karena itu, pihak PPK dan penyedia seharusnya dapat menjelaskan apakah terdapat dokumen persetujuan material, hasil pemeriksaan mutu, atau dasar teknis yang menyatakan material tersebut dapat digunakan sebagai material yang setara.

Jika memang terjadi perubahan material dari dokumen awal, publik juga berhak mengetahui apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme yang semestinya dan mendapat persetujuan pihak yang berwenang.
Dokumen pekerjaan juga menyebutkan bahwa mortar atau adukan semen-pasir yang digunakan adalah Tipe S dengan fc’ 12,5 MPa atau setara campuran 1 Pc : 3 Pp.
Persoalannya, berdasarkan dokumentasi lapangan, proses pencampuran material terlihat dilakukan secara manual dan secara visual tidak terlihat adanya alat ukur yang memastikan komposisi semen dan pasir selalu konsisten.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat penting, Benarkah campuran 1 bagian semen berbanding 3 bagian pasir diterapkan secara konsisten sepanjang pekerjaan?
Dan yang lebih penting, apa bukti pengujiannya? Apakah terdapat hasil pengujian laboratorium, pengujian kuat tekan mortar, dokumentasi pemeriksaan mutu, atau berita acara pengawasan yang dapat membuktikan bahwa mortar yang digunakan benar-benar memenuhi persyaratan teknis?
Sebab kualitas konstruksi tidak cukup hanya dinilai dari tampilan luar. Jika mutu material dan komposisi campuran tidak dikendalikan secara konsisten, maka potensi persoalan baru dapat diketahui setelah konstruksi mengalami kerusakan.
Temuan lainnya adalah proses pencampuran material yang secara visual terlihat dilakukan langsung di atas permukaan tanah tanpa terlihat penggunaan alas yang memadai. Kondisi tersebut patut dipertanyakan dari sisi pengendalian mutu.
Selain itu, material dan sisa adukan terlihat berada di sekitar bibir saluran yang berpotensi masuk ke saluran dan mengganggu aliran air apabila tidak ditata serta dibersihkan dengan baik.
Di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting. Pekerjaan konstruksi bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Ada aspek mutu, metode kerja, keselamatan, lingkungan, administrasi, hingga pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran negara.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam dokumentasi lapangan yang menjadi dasar surat konfirmasi, terlihat sejumlah pekerja berada di area pekerjaan tanpa penggunaan APD secara lengkap.
Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan helm keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan keselamatan lainnya secara lengkap. Pada area pekerjaan yang memiliki kondisi cukup tinggi dan curam, dokumentasi juga tidak menunjukkan secara jelas adanya sistem pengamanan tertentu untuk mencegah pekerja terjatuh.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah penerapan K3 benar-benar diawasi atau hanya sebatas tertulis dalam dokumen proyek ? Penyedia jasa bukan hanya bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan secara fisik, tetapi juga harus memastikan risiko keselamatan pekerja dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
Persoalan transparansi juga menjadi sorotan. Dalam pemantauan lapangan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang terlihat jelas di lokasi pekerjaan. Padahal papan informasi menjadi salah satu sarana masyarakat untuk mengetahui identitas pekerjaan yang sedang dilaksanakan, termasuk informasi mengenai paket pekerjaan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, penyedia jasa, serta waktu pelaksanaan.
Ketika papan informasi tidak terlihat, masyarakat menjadi kesulitan melakukan kontrol sosial terhadap pekerjaan yang berada di lingkungan mereka sendiri.
Media telah memberikan ruang kepada pihak Dinas, PPK, pengawas, dan CV. Adhi Mulya Karya untuk memberikan klarifikasi tertulis.
Surat tersebut tidak hanya mempertanyakan persoalan material, tetapi juga meminta penjelasan mengenai, dasar penggunaan material semen yang berbeda, persetujuan material, konsistensi campuran 1 Pc : 3 Pp, pengujian mutu mortar, dokumen pengawasan, penerapan K3, pengelolaan material dan limbah, mekanisme perubahan spesifikasi apabila memang terjadi, pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila kemudian ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Namun sampai berita ini dibuat, belum ada jawaban tertulis yang diterima atas surat konfirmasi tersebut. Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi diam juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik.

Justru karena terdapat pertanyaan teknis yang serius, penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menerima informasi sepihak.
“Kalau Pekerjaannya Benar, Kenapa Tak Dijelaskan?”
Seorang warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan keprihatinannya. Menurut warga tersebut, masyarakat sebenarnya tidak ingin menuduh pihak mana pun sebelum ada penjelasan resmi.
Kami sebagai masyarakat hanya ingin tahu pekerjaan ini benar atau tidak. Kalau materialnya memang sudah sesuai dan ada persetujuan, tinggal dijelaskan. Kalau campurannya memang sesuai, tunjukkan hasil pengujiannya. Jangan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya.
Warga tersebut juga menyoroti persoalan keselamatan pekerja.
” Yang kami lihat di lapangan juga soal keselamatan. Kalau memang sudah ada aturan K3, seharusnya pekerja juga dilindungi. Jangan sampai setelah ada kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.”
Ia berharap pemerintah daerah tidak menganggap kritik masyarakat sebagai bentuk untuk mencari kesalahan.
“Anggaran itu uang pemerintah. Artinya uang masyarakat juga. Jadi wajar kalau masyarakat bertanya. Kami bukan ingin menghakimi, kami ingin pekerjaan yang dibangun benar-benar bagus dan tidak cepat rusak.”
Persoalan utama dalam proyek konstruksi bukan semata-mata apakah bangunan terlihat selesai.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah pekerjaan tersebut dibangun sesuai spesifikasi, menggunakan material yang memenuhi persyaratan, dikerjakan dengan metode yang benar, diawasi secara memadai, serta dilaksanakan dengan standar keselamatan yang semestinya.
Jika seluruhnya memang telah dipenuhi, maka pihak Dinas, PPK, pengawas, maupun penyedia tentu memiliki kesempatan untuk membuktikannya melalui dokumen dan klarifikasi resmi. Sebaliknya, apabila memang ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap dilakukan tindakan korektif sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi kerusakan konstruksi di kemudian hari.
Publik pada akhirnya tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar.
Publik membutuhkan data, dokumen, hasil pemeriksaan, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab proyek pemerintah bukan milik kontraktor, bukan milik PPK, dan bukan pula milik dinas semata.
Pekerjaan tersebut dibangun dengan uang negara dan berada di ruang publik. Karena itu, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah kualitas pekerjaan benar-benar sesuai dengan uang yang dibelanjakan.
Hingga berita ini ditayangkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, PPK, pengawas pekerjaan, serta CV. Adhi Mulya Karya untuk memberikan penjelasan secara resmi atas seluruh persoalan yang dipertanyakan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait. Tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi tidak ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang dipertanyakan.
” Penulis Renaldy.S “







Komentar