oleh

Dua Proyek Jalan di Desa Sudi Disorot, Ketebalan Tak Seragam hingga 2 Cm, Dinas PUTR dan Kontraktor Bungkam

KABUPATEN BANDUNG-|Rakyat Nusantara|Pelaksanaan dua paket pekerjaan jalan di wilayah Desa Sudi, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan.

Pasalnya, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian pada aspek teknis pekerjaan, terutama terkait ketebalan dan lebar pekerjaan yang disebut tidak seragam. Bahkan pada salah satu paket, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan variasi ketebalan yang sangat mencolok, mulai dari sekitar 2 cm hingga 20 cm.

Lebih ironis lagi, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi secara resmi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung maupun pihak kontraktor belum memberikan tanggapan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius karena pekerjaan tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD.

Ketebalan Jalan Jadi Sorotan
Paket pertama adalah Rehab Jalan Raya Cibeureum RT.03/RW.07 Desa Sudi, Kecamatan Ibun, dengan kode paket 10826331000.

Paket tersebut memiliki pagu sebesar Rp.400.000.000,00, HPS Rp.399.998.163,00, dan harga terkoreksi Rp.399.963.410,76.
Penyedia pekerjaan tercatat SATRIA RUBI NUSANTARA.

Berdasarkan hasil pengamatan dan pengukuran lapangan yang menjadi bahan konfirmasi, ditemukan variasi ketebalan sekitar 2 cm, 8 cm, 9 cm, 10 cm, 12 cm, 13 cm, 14 cm, 17 cm hingga 20 cm.

Lebar pekerjaan juga disebut tidak seragam.

Yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya perbedaan ukuran, melainkan apakah seluruh variasi tersebut memang diperbolehkan dan telah direncanakan dalam dokumen kontrak serta spesifikasi teknis.

Jika ketebalan sekitar 2 cm benar-benar terdapat pada bagian pekerjaan yang seharusnya memenuhi ketebalan tertentu, publik tentu berhak mengetahui dasar teknis yang membuat pekerjaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Terlebih lagi, pada beberapa titik dilaporkan sudah terdapat retakan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi spesifikasi kontrak dan standar mutu yang dipersyaratkan?
Rp400 Juta, Tapi Ukuran Tak Seragam

Dengan anggaran hampir Rp400 juta, kualitas pekerjaan tentu menjadi perhatian publik.

Dinas PUTR Kabupaten Bandung sebagai instansi teknis semestinya dapat menjelaskan berapa ketebalan minimum yang dipersyaratkan dalam kontrak, bagaimana metode pengukurannya, siapa pengawasnya, serta apakah pekerjaan telah melalui pemeriksaan mutu sebelum dinyatakan selesai dan dibayarkan.

Sebab, persoalan pekerjaan jalan bukan hanya mengenai jalan terlihat baru atau tidak.
Ketebalan, lebar, volume, material, metode pelaksanaan dan mutu merupakan bagian penting yang menentukan kualitas serta umur layanan jalan.

Jika terdapat perbedaan signifikan antara dokumen kontrak dengan kondisi fisik di lapangan, persoalannya bukan lagi sekadar estetika, tetapi menyangkut pertanggungjawaban atas penggunaan uang daerah.

Proyek Kedua Juga Tidak Seragam,
Sorotan tidak berhenti pada paket pertama.

Paket kedua adalah Peningkatan Jalan Desa Sudi, Kabupaten Bandung, Desa Sudi, Kecamatan Ibun, dengan kode paket 10812596000.

Paket ini memiliki pagu Rp181.200.000,00, HPS Rp181.058.088,12, dan harga penawaran Rp180.947.088,12.
Penyedianya tercatat CV. RANTIKA.
Hasil pengamatan yang menjadi bahan konfirmasi menunjukkan ketebalan pekerjaan bervariasi sekitar 14 cm, 15 cm, 17 cm hingga 20 cm, sementara lebar pekerjaan juga disebut tidak seragam.

Sekali lagi, variasi ukuran tersebut belum dapat langsung disebut sebagai pelanggaran. Namun, pertanyaan publiknya adalah apakah variasi tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, volume kontrak dan perhitungan pembayaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting karena pekerjaan dibiayai dengan uang publik.

Dua Paket di Desa Sudi, Sama-sama Pengadaan Langsung
Hal lain yang juga menarik perhatian adalah kedua pekerjaan tersebut sama-sama menggunakan metode Pengadaan Langsung.

Paket pertama memiliki pagu Rp400 juta, sedangkan paket kedua Rp181,2 juta.

Karena kedua pekerjaan berada di wilayah Desa Sudi, Kecamatan Ibun, perlu ada penjelasan mengenai dasar perencanaan dan pemaketan kedua pekerjaan tersebut.
Bukan berarti keberadaan dua paket di lokasi yang sama otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, publik berhak mendapatkan penjelasan apakah kedua paket tersebut sejak awal memang dirancang sebagai pekerjaan yang terpisah secara teknis, lokasi, output, kontrak, dan kebutuhan, serta apakah metode pengadaannya telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena total pagu kedua paket mencapai sekitar Rp581,2 juta.Untuk mendapatkan keberimbangan, pihak media telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

Dalam surat tersebut, sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai , ketebalan minimum pekerjaan, variasi ketebalan, lebar pekerjaan, indikasi retakan, pengujian mutu, pengukuran volume, proses pemeriksaan pekerjaan, PHO dan masa pemeliharaan, dasar penggunaan metode Pengadaan Langsung , verifikasi penyedia, serta hubungan dan pemaketan kedua pekerjaan.

Namun hingga berita ini ditulis, Dinas PUTR Kabupaten Bandung belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.Pihak penyedia SATRIA RUBI NUSANTARA dan CV. RANTIKA juga belum memberikan penjelasan atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Sikap diam tersebut tentu tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas adanya kesalahan. Namun, ketiadaan jawaban membuat sejumlah pertanyaan publik mengenai kualitas dan pertanggungjawaban pekerjaan tersebut belum terjawab.

Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 ayat (1) menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

Sementara Pasal 6 memberikan peran kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam konteks ini, penggunaan APBD jelas merupakan kepentingan publik.Masyarakat berhak mengetahui apakah uang daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi dan kontrak.

Sorotan terhadap dua pekerjaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang. Namun, perbedaan ketebalan yang sangat mencolok, lebar pekerjaan yang tidak seragam, munculnya retakan pada beberapa titik, serta tidak adanya tanggapan dari pihak yang dikonfirmasi menjadi alasan yang cukup bagi publik untuk meminta penjelasan terbuka.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal , Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat?
Dinas PUTR Kabupaten Bandung seharusnya dapat menjelaskan secara sederhana dan terukur, berapa ketebalan yang dipersyaratkan, berapa volume yang terpasang, bagaimana hasil pengujiannya, siapa yang mengawasi, dan atas dasar apa pekerjaan tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Begitu pula pihak kontraktor memiliki hak untuk menjelaskan hasil pekerjaannya kepada publik.
Sebab, uang yang digunakan bukan uang pribadi penyedia maupun pejabat, melainkan uang APBD yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan adanya surat konfirmasi yang telah disampaikan namun belum mendapat tanggapan, publik kini menunggu penjelasan Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan kedua penyedia pekerjaan.

Apakah ketebalan 2 cm pada paket Rehab Jalan Raya Cibeureum benar-benar ada?Jika benar, apakah sesuai spesifikasi kontrak?
Apakah variasi ketebalan hingga 20 cm memang direncanakan sejak awal? Mengapa lebar pekerjaan tidak seragam? Apa penyebab retakan yang sudah muncul?
Apakah seluruh volume yang dibayarkan benar-benar terpasang di lapangan?

Dan yang tidak kalah penting
Apakah kedua paket tersebut sejak awal memang layak dilaksanakan secara terpisah dengan metode Pengadaan Langsung?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan pihak kontraktor belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUTR Kabupaten Bandung maupun kedua penyedia pekerjaan untuk memberikan penjelasan dan data yang dapat mengklarifikasi seluruh persoalan tersebut.

” Renaldy.S “

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *