oleh

Polemik Pemberitaan Toko Obat Golongan G, Antara Kontrol Sosial dan Dugaan Kepentingan

-Artikel-225 Dilihat

Sukabumi-|Rakyat Nusantara|Ruang publik di Sukabumi diwarnai polemik pemberitaan seorang wartawan yang viral setelah mengaku sebagai mantan bandar narkoba. Dalam sejumlah tulisannya, ia menyoroti praktik penjualan obat keras daftar G di beberapa toko obat.

Namun, muncul dugaan bahwa narasi yang dibangun tidak sepenuhnya murni sebagai kontrol sosial. Sejumlah sumber menyebut polemik mencuat setelah yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan dengan oknum toko obat tertentu. Sejak itu, pemberitaan dinilai bernuansa provokatif dan menggiring opini.

Dalam tulisannya, ia juga membawa nama Majelis Ulama Indonesia (MUI), seolah memiliki kewenangan dalam penindakan praktik penjualan obat keras. Padahal, secara regulasi, pengawasan dan penindakan peredaran obat berada di bawah otoritas kesehatan dan aparat penegak hukum.

Ranah Regulasi Kesehatan

Distribusi dan penjualan obat keras diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya. Pengawasan dilakukan oleh dinas kesehatan, balai pengawas obat dan makanan, serta kepolisian jika terdapat unsur pidana.

Artinya, jika ditemukan pelanggaran penjualan obat golongan G tanpa resep, pendekatan yang tepat adalah penegakan hukum berbasis regulasi kesehatan, bukan penggiringan opini publik dengan simbol keagamaan.

Pengamat kebijakan publik, Ahmad Zulkarnain, M.A.P., menilai persoalan ini semestinya dilihat dari tata kelola distribusi obat. “Jika ada pelanggaran, telusuri dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Sorotan pada Rantai Distribusi

Isu mendasar yang perlu diperhatikan adalah asal distribusi obat keras tersebut. Rantai distribusi farmasi mencakup gudang, distributor resmi, hingga apotek dan toko obat berizin. Jika pengawasan di tingkat gudang atau distributor lemah, potensi kebocoran akan terus terjadi.

Penindakan di tingkat hilir tanpa menyentuh sumber pasokan dinilai berisiko menimbulkan standar ganda. Karena itu, dorongan audit menyeluruh terhadap izin operasional dan sistem pengawasan lintas instansi menjadi langkah yang lebih substansial.

Refleksi Etika Jurnalistik

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya etika jurnalistik. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, namun harus menjunjung independensi dan bebas konflik kepentingan. Narasi yang emosional dan provokatif berpotensi mencederai kredibilitas profesi.

Peredaran obat keras adalah persoalan serius yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Penyelesaiannya memerlukan penegakan hukum yang konsisten dan transparan, bukan sekadar sensasi. Pada akhirnya, integritas menjadi kunci agar kritik sosial tetap berpijak pada kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi.
(YH).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *