oleh

Rehab Jalan Cidawolong Rp399,7 Juta Disorot, DPUTR Kabupaten Bandung Belum Merespons Surat Konfirmasi

-Artikel-52 Dilihat

KABUPATEN BANDUNG-|Rakyat Nusantara|Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jalan Cidawolong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD dengan nilai hasil negosiasi mencapai Rp399.717.703,47 tersebut ditemukan memiliki sejumlah kondisi fisik yang memerlukan penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun pemerintah daerah.

Hasil pemantauan dan pengukuran lapangan yang dilakukan pada 7 Agustus 2026 menunjukkan adanya variasi ketebalan perkerasan yang cukup mencolok pada sejumlah titik, yakni sekitar 4 cm, 5 cm, 7 cm, 10 cm, 12 cm hingga 18 cm.

Selain variasi ketebalan, dokumentasi lapangan juga memperlihatkan sejumlah kondisi fisik yang perlu diklarifikasi, di antaranya retakan pada permukaan dan badan perkerasan, bagian beton yang tampak keropos dan berongga, agregat yang terlihat pada permukaan maupun sisi beton, indikasi pengelupasan atau spalling, permukaan yang tidak seragam serta indikasi honeycombing atau segregasi pada beberapa bagian.

Namun demikian, temuan tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran spesifikasi atau kerugian negara, sebab diperlukan pembandingan dengan dokumen kontrak, RKS, gambar kerja, hasil opname, serta hasil pengujian mutu yang dilakukan secara resmi.

Untuk memperoleh kejelasan dan memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, media telah menyampaikan surat konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Surat tersebut bernomor **071/Lipt-Jabar/RN/VIII/2026, tertanggal 13 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi atas Hasil Pengukuran, Mutu, Volume dan Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Cidawolong Kecamatan Majalaya TA 2026.

Dalam surat tersebut, media secara khusus meminta penjelasan mengenai standar ketebalan yang dipersyaratkan, toleransi teknis, hasil pengukuran resmi, volume kontrak dan volume aktual, mutu beton, hasil uji kuat tekan, pengawasan konsultan, hingga dasar teknis apabila pekerjaan telah dinyatakan selesai dan diterima.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari DPUTR Kabupaten Bandung maupun PPK terkait.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses jurnalistik, karena seluruh pertanyaan yang diajukan bukan sekadar pertanyaan umum, melainkan berkaitan langsung dengan pekerjaan yang menggunakan uang rakyat melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Persoalan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah beton di lapangan memiliki ketebalan 4 cm, 7 cm, 10 cm, 12 cm atau 18 cm.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah Berapa ketebalan yang sebenarnya diwajibkan dalam kontrak?

Jika ketebalan yang dipersyaratkan ternyata lebih besar daripada hasil pengukuran pada titik tertentu, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengawas dan PPK menyikapi kondisi tersebut.

Sebaliknya, apabila variasi tersebut masih diperbolehkan berdasarkan desain, metode pelaksanaan atau toleransi teknis, maka penjelasan resmi dari DPUTR seharusnya dapat menerangkan dasar teknisnya secara terbuka.

Demikian pula dengan kondisi beton yang terlihat keropos, berongga, mengalami segregasi maupun retak. Kondisi visual tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan mutu beton gagal. Tetapi justru karena itulah hasil pemeriksaan dan pengujian resmi menjadi penting untuk dibuka dan dijelaskan kepada publik.

Media juga mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut telah melalui pengujian mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.

Apabila pengujian kuat tekan beton telah dilakukan, publik tentu patut mengetahui setidaknya hasil pengujiannya, waktu pengujian serta pihak atau laboratorium yang melaksanakan pengujian sesuai ketentuan yang dapat dibuka kepada publik.

Sebab, pernyataan bahwa sebuah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi tidak cukup hanya berdasarkan tampilan visual.

Begitu pula sebaliknya, temuan visual di lapangan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar.

Dokumen kontrak dan hasil pengujianlah yang seharusnya menjadi pembanding objektif.

Dengan nilai hasil negosiasi sebesar Rp399.717.703,47, media juga meminta penjelasan mengenai volume pekerjaan.

Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai volume yang tercantum dalam kontrak, volume aktual berdasarkan opname, kemungkinan perbedaan volume, serta mekanisme pembayaran apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume maupun spesifikasi.

Hal ini penting karena pembayaran pekerjaan pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.

Media juga meminta penjelasan apakah terdapat pekerjaan tambah-kurang atau perubahan volume melalui adendum, serta apa dasar perubahan tersebut apabila memang ada.

Dalam surat konfirmasi, media turut meminta identitas PPK dan konsultan pengawas yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut.Bukan tanpa alasan. Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam pengendalian mutu dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, publik patut mengetahui apakah kondisi retak, keropos, rongga, variasi ketebalan dan kondisi permukaan sebagaimana ditemukan di lapangan telah masuk dalam catatan pengawasan.

Jika memang telah ditemukan sebelumnya, publik juga perlu mengetahui tindakan korektif apa yang telah diperintahkan kepada penyedia. Sebaliknya, jika kondisi tersebut dinilai masih memenuhi persyaratan, apa dasar teknis yang digunakan?

Pertanyaan sederhana tersebut seharusnya dapat dijawab melalui dokumen dan penjelasan teknis, bukan dibiarkan tanpa respons.
Permintaan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pers juga memiliki peranan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Karena pekerjaan tersebut menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026, maka informasi mengenai pelaksanaan, mutu, volume, pengawasan dan pembayaran pekerjaan memiliki relevansi langsung dengan kepentingan masyarakat.
Tidak adanya respons terhadap surat konfirmasi tentu tidak dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketiadaan jawaban juga tidak boleh menghapus pertanyaan publik.

Justru dengan memberikan klarifikasi, DPUTR Kabupaten Bandung memiliki kesempatan untuk menjelaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan prosedur pengawasan.

Jika seluruh dokumen dan hasil pengujian menunjukkan pekerjaan memenuhi persyaratan, maka penjelasan tersebut sekaligus dapat meluruskan berbagai pertanyaan yang muncul dari hasil pemantauan lapangan.

Sebaliknya, apabila memang terdapat kekurangan pekerjaan atau persoalan mutu, publik tentu perlu mengetahui langkah koreksi yang dilakukan pemerintah dan penyedia.

Setidaknya masih terdapat sejumlah pertanyaan krusial yang menunggu jawaban, Apakah ketebalan 4–7 cm sesuai dengan spesifikasi kontrak? Berapa ketebalan yang sebenarnya dipersyaratkan?
Apakah telah dilakukan pengujian mutu beton dan bagaimana hasilnya? Apakah seluruh volume yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan hasil opname aktual? Apakah retakan dan indikasi keropos telah tercatat dalam laporan pengawasan? Siapa PPK dan konsultan pengawasnya?
Apakah pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan sebelum pembayaran dilakukan?

Dan yang paling penting Jika seluruh pekerjaan dinyatakan memenuhi kontrak, apa dasar teknis dan dokumen pemeriksaan yang mendasarinya?

Hingga berita ini disusun, DPUTR Kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi Nomor 071/Lipt-Jabar/RN/VIII/2026.

Media tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi DPUTR, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia SATRIA RUBI NUSANTARA untuk memberikan klarifikasi, bantahan, data teknis maupun dokumen pendukung.

Ruang tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada hasil pengamatan lapangan, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Publik tidak sedang meminta kesimpulan. Publik hanya meminta penjelasan: pekerjaan hampir Rp400 juta itu, apakah benar telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi, volume dan mutu yang dipersyaratkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan DPUTR Kabupaten Bandung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

“Penulis Renaldy”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *